Di Indonesia, obat diproduksi oleh perusahaan-perusahaan farmasi baik dari pemerintah maupun swasta. Untuk bisa ditemukan di pasaran, obat-obat harus punya yang namanya izin edar dulu. Setelah mengantongi izin edar barulah obat-obat bisa dijual di pasaran seperti sekarang ini. Meskipun udah punya izin edar, perusahaan farmasi tidak bebas untuk menjual produk mereka, ada suatu badan pemerintah yang tugasnya mengawasi obat-obat yang beredar di pasaran, badan ini dikenal sebagai BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). BPOM menarik beberapa obat yang mengandung zat kimia yang berbahaya bagi tubuh. Selain itu, dapat juga dikarenakan obat sudah kadaluwarsa. Seringkali BPOM mengadakan sidak (inspeksi mendadak) ke apotek-apotek, atau ke toko obat yang menjual obat-obatan. Berikut ini ada beberapa daftar obat tradisional yang ditarik oleh BPOM karena  mengandung zat yang berbahaya seperti sibutramin hidroklorida dan sildenafil sitrat antara lain : More